Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Setiap Gratifikasi yang diterima oleh Penerima Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya wajib dilaporkan.
Koreksi Anda
