Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Gratifikasi yang diterima oleh Penerima Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya wajib dilaporkan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2015 | Pasal.id