Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Penerima Gratifikasi wajib melaporkan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak Gratifikasi diterima oleh Penerima Gratifikasi.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis, dilengkapi dengan dokumen terkait, dan memuat informasi paling sedikit:
a. nama dan alamat lengkap penerima dan pemberi Gratifikasi;
b. jabatan Penerima Gratifikasi;
c. tempat dan waktu penerimaan Gratifikasi;
d. uraian jenis Gratifikasi yang diterima;
e. nilai atau taksiran nilai Gratifikasi yang diterima; dan
f. kronologis peristiwa penerimaan Gratifikasi.
Koreksi Anda
