Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Laporan yang diterima oleh UPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b harus dicatat dan dilakukan penelaahan awal.
(2) Penelaahan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penelaahan atas kelengkapan laporan; dan
b. penelaahan atas laporan Gratifikasi;
(3) Dalam hal diperlukan, UPG dapat meminta keterangan kepada Penerima Gratifikasi terkait kelengkapan laporan.
Koreksi Anda
