Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan yang diterima oleh UPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b harus dicatat dan dilakukan penelaahan awal. (2) Penelaahan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penelaahan atas kelengkapan laporan; dan b. penelaahan atas laporan Gratifikasi; (3) Dalam hal diperlukan, UPG dapat meminta keterangan kepada Penerima Gratifikasi terkait kelengkapan laporan.
Koreksi Anda