Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UPG mempunyai tugas: a. menerima laporan Gratifikasi dari Pejabat atau Pegawai yang telah dilengkapi dengan dokumen terkait; b. menelaah kelengkapan laporan Gratifikasi; c. memfasilitasi kelengkapan laporan Gratifikasi, permintaan data dan keterangan oleh KPK, dan pelaksanaan penetapan Gratifikasi oleh KPK; d. meneruskan laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada KPK; e. memproses laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dengan berkoordinasi dan berkonsultasi kepada KPK. f. menyampaikan laporan rekapitulasi penanganan dan tindak lanjut pelaporan penerimaan Gratifikasi kepada KPK; g. melaksanakan pengawasan dan evaluasi efektivitas pengendalian Gratifikasi dengan KPK; h. memberikan informasi dan data terkait perkembangan sistem pengendalian Gratifikasi sebagai management tools kepada pimpinan; dan i. mensosialisasikan dan mempublikasikan kegiatan pengendalian Gratifikas
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2015 | Pasal.id