Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
UPG mempunyai tugas:
a. menerima laporan Gratifikasi dari Pejabat atau Pegawai yang telah dilengkapi dengan dokumen terkait;
b. menelaah kelengkapan laporan Gratifikasi;
c. memfasilitasi kelengkapan laporan Gratifikasi, permintaan data dan keterangan oleh KPK, dan pelaksanaan penetapan Gratifikasi oleh KPK;
d. meneruskan laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada KPK;
e. memproses laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dengan berkoordinasi dan berkonsultasi kepada KPK.
f. menyampaikan laporan rekapitulasi penanganan dan tindak lanjut pelaporan penerimaan Gratifikasi kepada KPK;
g. melaksanakan pengawasan dan evaluasi efektivitas pengendalian Gratifikasi dengan KPK;
h. memberikan informasi dan data terkait perkembangan sistem pengendalian Gratifikasi sebagai management tools kepada pimpinan;
dan
i. mensosialisasikan dan mempublikasikan kegiatan pengendalian Gratifikas
Koreksi Anda
