Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyampaian laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan cara: a. diserahkan secara langsung oleh Penerima Gratifikasi atau orang yang mendapat kuasa tertulis dari Penerima Gratifikasi kepada KPK; b. diserahkan melalui UPG dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya Gratifikasi; atau c. dikirimkan melalui pos, surat elektronik, atau situs KPK. (2) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terlampaui, maka Penerima Gratifikasi wajib menyampaikannya dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau huruf c. (3) UPG wajib meneruskan laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b kepada KPK dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak laporan Gratifikasi diterima oleh UPG.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2015 | Pasal.id