Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Selain penerimaan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Penerima Gratifikasi wajib melaporkan penerimaan Gratifikasi berbentuk barang yang mudah busuk atau rusak meliputi bingkisan makanan dan/atau buah kepada UPG.
Koreksi Anda
