Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain penerimaan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Penerima Gratifikasi wajib melaporkan penerimaan Gratifikasi berbentuk barang yang mudah busuk atau rusak meliputi bingkisan makanan dan/atau buah kepada UPG.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2015 | Pasal.id