Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keseluruhan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) disusun dalam bentuk rekapitulasi laporan Gratifikasi. (2) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nama dan alamat lengkap penerima dan pemberi Gratifikasi; b. jabatan Penerima Gratifikasi; c. tempat dan waktu penerimaan Gratifikasi; d. uraian jenis, nilai dan/atau taksiran nilai Gratifikasi; dan e. penjelasan umum. (3) UPG menyampaikan rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri, Inspektorat Jenderal, dan KPK setiap 2 (dua) bulan sekali.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2015 | Pasal.id