Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Keseluruhan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) disusun dalam bentuk rekapitulasi laporan Gratifikasi.
(2) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nama dan alamat lengkap penerima dan pemberi Gratifikasi;
b. jabatan Penerima Gratifikasi;
c. tempat dan waktu penerimaan Gratifikasi;
d. uraian jenis, nilai dan/atau taksiran nilai Gratifikasi; dan
e. penjelasan umum.
(3) UPG menyampaikan rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri, Inspektorat Jenderal, dan KPK setiap 2 (dua) bulan sekali.
Koreksi Anda
