Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas UPG dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Kementerian Luar Negeri.
Koreksi Anda
