Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas UPG dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Kementerian Luar Negeri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2015 | Pasal.id