Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dikecualikan terhadap penerimaan Gratifikasi yang diperoleh dari:
a. dalam tugas Kedinasan yang meliputi:
1. cendera mata, seminar kits, sertifikat, dan plakat dalam kegiatan resmi kedinasan seperti rapat, seminar, lokakarya, konferensi, pelatihan atau kegiatan lain sejenis; dan
2. hidangan, sajian, atau jamuan berupa makanan dan minuman yang Berlaku Umum yang diperoleh dari acara resmi Kedinasan;
b. luar tugas Kedinasan yang meliputi:
1. pemberian dari pihak yang memiliki hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus dua derajat atau dalam garis keturunan kesamping satu derajat, sepanjang tidak menimbulkan konflik kepentingan dengan Penerima Gratifikasi;
2. pemberian dari pihak yang memiliki hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat atau dalam garis keturunan kesamping satu derajat sepanjang tidak menimbulkan konflik kepentingan dengan Penerima Gratifikasi;
3. pemberian dari pihak yang mempunyai hubungan keluarga sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 berupa hadiah perkawinan, khitanan anak, ulang tahun, dalam rangka kegiatan keagamaan, adat, atau tradisi dan bukan dari pihak-pihak yang mempunyai konflik kepentingan dengan Penerima Gratifikasi;
4. pemberian dari pihak lain terkait dengan musibah atau bencana, dan bukan dari pihak-pihak yang mempunyai konflik kepentingan dengan Penerima Gratifikasi;
5. hadiah langsung atau undian, diskon atau rabat, voucher, point rewards, atau suvenir yang Berlaku Umum dan tidak terkait dengan Kedinasan;
6. prestasi akademis atau nonakademis, berupa kejuaraan, perlombaan, atau kompetisi, yang diikuti dengan menggunakan biaya sendiri, dan tidak terkait dengan Kedinasan;
7. keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi, atau kepemilikan saham pribadi yang Berlaku Umum dan tidak terkait dengan Kedinasan; dan
8. kompensasi atas profesi di luar Kedinasan, yang tidak terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi dari Penerima Gratifikasi, tidak menimbulkan konflik kepentingan, tidak melanggar kode etik Pejabat atau Pegawai, dan dengan izin tertulis dari atasan langsung.
Koreksi Anda
