Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Unsur keanggotaan UPG terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. wakil ketua merangkap anggota; dan
c. anggota.
(2) Ketua UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal.
(3) Wakil ketua UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh pejabat struktural eselon III di lingkungan Sekretariat Inspektorat Jenderal.
(4) Anggota UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berasal dari unsur pejabat struktural dan pejabat fungsional tertentu di lingkungan Inspektorat Jenderal.
(5) Susunan keanggotaan UPG ditetapkan oleh Inspektur Jenderal.
Koreksi Anda
