Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unsur keanggotaan UPG terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. wakil ketua merangkap anggota; dan c. anggota. (2) Ketua UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal. (3) Wakil ketua UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh pejabat struktural eselon III di lingkungan Sekretariat Inspektorat Jenderal. (4) Anggota UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berasal dari unsur pejabat struktural dan pejabat fungsional tertentu di lingkungan Inspektorat Jenderal. (5) Susunan keanggotaan UPG ditetapkan oleh Inspektur Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2015 | Pasal.id