Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :
1. Program Bantuan Sosial Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil yang selanjutnya disebut Program adalah implementasi kebijakan pemerintah yang diselenggarakan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka pemberian fasilitas dan/atau bantuan dana yang bersifat stimulan untuk mengatasi kendala kapasitas usaha dan keterbatasan modal bagi Koperasi serta pelaku Usaha Mikro dan Kecil dengan status Bantuan Sosial.
2. Belanja Bantuan Sosial selajutnya disebut Bantuan adalah pengeluaran berupa transfer uang, barang, atau jasa yang diberikan oleh pemerintah pusat/pemerintah daerah kepada masyarakat guna melindungi masyarakat dari kemungkinan terjadinya resiko sosial, meningkatkan kemampuan ekonomi dan/atau kesejahteraan masyarakat.
3. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan sebagaimana diatur dalam tentang Perkoperasian.
4. Usaha Mikro dan Kecil adalah unit usaha sebagaimana diatur dalam Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
5. Peserta Program adalah calon Penerima Bantuan yang ditetapkan melalui Keputusan Deputi.
6. Penerima Bantuan adalah Peserta Program yang menerima Bantuan yang ditetapkan melalui Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen.
7. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya adalah disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Menteri selaku Pengguna Anggaran untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
8. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur pembantu Gubernur, dan/atau Bupati/Walikota dalam bentuk Dinas/Badan yang menyelenggarakan urusan Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil di Provinsi/DI dan/atau Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh Gubernur dan/atau Bupati/Walikota.
9. Deputi adalah unit-unit Eselon I yang menyelenggarakan Program di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
10. Menteri adalah Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.