Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 07-per-m-kukm-xi-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 07-per-m-kukm-xi-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PROGRAM BANTUAN SOSIAL DALAM RANGKA PENGEMBANGAN KOPERASI, USAHA MIKRO DAN KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Deputi melakukan koordinasi dengan Deputi lain yang terkait, SKPD Provinsi/DI, dan/atau SKPD Kabupaten/Kota dalam hal monitoring, evaluasi, dan pembinaan lanjutan terhadap Penerima Bantuan di tingkat Provinsi/DI, Kabupaten/Kota, dan/atau Nasional. (2) Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan dilaksanakan berdasarkan pembagian tugas sebagai berikut: a. Peserta Program tingkat Kabupaten/Kota wajib melaporkan pelaksanaan Program kepada SKPD Kabupaten/Kota; b. SKPD Kabupaten/Kota melaporkan pelaksanaan Program kepada SKPD Provinsi/DI dengan tembusan kepada Deputi; c. SKPD Provinsi/DI melaporkan perkembangan pelaksanaan Program kepada Deputi. (3) Deputi melaporkan penyelenggaraan Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 07-per-m-kukm-xi-2012 Tahun 2012 | Pasal.id