Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 07-per-m-kukm-xi-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 07-per-m-kukm-xi-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PROGRAM BANTUAN SOSIAL DALAM RANGKA PENGEMBANGAN KOPERASI, USAHA MIKRO DAN KECIL
Teks Saat Ini
(1) Deputi melakukan koordinasi dengan Deputi lain yang terkait, SKPD Provinsi/DI, dan/atau SKPD Kabupaten/Kota dalam hal monitoring, evaluasi, dan pembinaan lanjutan terhadap Penerima Bantuan di tingkat Provinsi/DI, Kabupaten/Kota, dan/atau Nasional.
(2) Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan dilaksanakan berdasarkan pembagian tugas sebagai berikut:
a. Peserta Program tingkat Kabupaten/Kota wajib melaporkan pelaksanaan Program kepada SKPD Kabupaten/Kota;
b. SKPD Kabupaten/Kota melaporkan pelaksanaan Program kepada SKPD Provinsi/DI dengan tembusan kepada Deputi;
c. SKPD Provinsi/DI melaporkan perkembangan pelaksanaan Program kepada Deputi.
(3) Deputi melaporkan penyelenggaraan Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Menteri.
Koreksi Anda
