Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 07-per-m-kukm-xi-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 07-per-m-kukm-xi-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PROGRAM BANTUAN SOSIAL DALAM RANGKA PENGEMBANGAN KOPERASI, USAHA MIKRO DAN KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta Program calon Penerima Bantuan dalam Peraturan ini adalah Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil termasuk Wirausaha Pemula. (2) Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas Bantuan, kepada Peserta Program yang telah ditetapkan sebagai Penerima Bantuan tersebut dapat memperoleh fasilitasi program pendampingan, pendidikan dan pelatihan. (3) Peserta Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan Keputusan Deputi atas nama Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 07-per-m-kukm-xi-2012 Tahun 2012 | Pasal.id