Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 07-per-m-kukm-xi-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 07-per-m-kukm-xi-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PROGRAM BANTUAN SOSIAL DALAM RANGKA PENGEMBANGAN KOPERASI, USAHA MIKRO DAN KECIL
Teks Saat Ini
Program meliputi kegiatan:
a. pengembangan sektor riil, dalam upaya peningkatan kegiatan produksi/pengolahan, pemasaran, budi daya produktif, dan perdagangan;
b. pengembangan usaha di sektor keuangan, khususnya kegiatan usaha simpan pinjam
c. pengembangan wirausaha pemula;
d. pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil di daerah perbatasan, daerah tertinggal, dan/atau daerah yang terkena bencana;
e. pengembangan sarana dan prasarana seperti tempat praktek keterampilan usaha, revitalisasi pasar tradisional, pemasaran dan produksi; dan
f. rintisan dan pengembangan Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil.
Koreksi Anda
