Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 07-per-m-kukm-xi-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 07-per-m-kukm-xi-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PROGRAM BANTUAN SOSIAL DALAM RANGKA PENGEMBANGAN KOPERASI, USAHA MIKRO DAN KECIL
Teks Saat Ini
Dalam proses pembatalan Peserta Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi dapat menerima pertimbangan pertimbangan dari SKPD Provinsi/DI dan/atau SKPD Kabupaten/Kota yang dijadikan dasar dalam pengalihan Peserta Program.
Koreksi Anda
