Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 07-per-m-kukm-xi-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 07-per-m-kukm-xi-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PROGRAM BANTUAN SOSIAL DALAM RANGKA PENGEMBANGAN KOPERASI, USAHA MIKRO DAN KECIL
Teks Saat Ini
(1) Bantuan dialokasikan melalui transfer uang, barang, atau jasa kepada Penerima Bantuan.
(2) Transfer uang, barang, atau jasa yang dimaksud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikembalikan kepada Negara.
(3) Perlakuan akuntansi terhadap Bantuan yang diterima Penerima Bantuan dibukukan oleh Penerima Bantuan.
Koreksi Anda
