Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 07-per-m-kukm-xi-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 07-per-m-kukm-xi-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PROGRAM BANTUAN SOSIAL DALAM RANGKA PENGEMBANGAN KOPERASI, USAHA MIKRO DAN KECIL
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan Umum Peserta Program:
a. Anggota Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil, dan Koperasi Primer yang bukan Koperasi Karyawan dan Koperasi Fungsional;
b. memiliki perangkat organisasi dan daftar anggota bagi Koperasi Primer;
c. mempunyai rencana dan/atau kegiatan usaha produktif;
d. diprioritaskan bagi yang belum pernah mendapatkan Bantuan;
e. memiliki tempat kedudukan dan alamat yang jelas; dan
f. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang masih aktif.
(2) Persyaratan lebih lanjut bagi Peserta Program untuk masing-masing Program yang meliputi kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diatur melalui Petunjuk Teknis yang ditetapkan dalam Peraturan Deputi.
Koreksi Anda
