Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 07-per-m-kukm-xi-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 07-per-m-kukm-xi-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PROGRAM BANTUAN SOSIAL DALAM RANGKA PENGEMBANGAN KOPERASI, USAHA MIKRO DAN KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan Umum Peserta Program: a. Anggota Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil, dan Koperasi Primer yang bukan Koperasi Karyawan dan Koperasi Fungsional; b. memiliki perangkat organisasi dan daftar anggota bagi Koperasi Primer; c. mempunyai rencana dan/atau kegiatan usaha produktif; d. diprioritaskan bagi yang belum pernah mendapatkan Bantuan; e. memiliki tempat kedudukan dan alamat yang jelas; dan f. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang masih aktif. (2) Persyaratan lebih lanjut bagi Peserta Program untuk masing-masing Program yang meliputi kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diatur melalui Petunjuk Teknis yang ditetapkan dalam Peraturan Deputi.
Koreksi Anda