Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 07-per-m-kukm-xi-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 07-per-m-kukm-xi-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PROGRAM BANTUAN SOSIAL DALAM RANGKA PENGEMBANGAN KOPERASI, USAHA MIKRO DAN KECIL
Teks Saat Ini
Deputi dapat membatalkan Peserta Program sebelum ditetapkan sebagai Penerima Bantuan dan MENETAPKAN pengalihannya kepada calon Peserta Program yang baru untuk ditetapkan sebagai Peserta Program atas dasar penilaian dan pertimbangan teknis dari SKPD Provinsi/DI dan/atau SKPD Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
