Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 07-per-m-kukm-xi-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 07-per-m-kukm-xi-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PROGRAM BANTUAN SOSIAL DALAM RANGKA PENGEMBANGAN KOPERASI, USAHA MIKRO DAN KECIL
Teks Saat Ini
(1) Realisasi Bantuan dilakukan dengan mengikuti mekanisme administrasi Keuangan Negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(2) Bantuan yang diterima oleh Penerima Bantuan dipergunakan sesuai dengan peruntukannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Deputi.
Koreksi Anda
