Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 07-per-m-kukm-xi-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 07-per-m-kukm-xi-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PROGRAM BANTUAN SOSIAL DALAM RANGKA PENGEMBANGAN KOPERASI, USAHA MIKRO DAN KECIL
Teks Saat Ini
(1) Calon Peserta Program ditetapkan sebagai Peserta Program dengan Keputusan Deputi atas nama Menteri.
(2) Berdasarkan Keputusan Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK MENETAPKAN Peserta Program sebagai Penerima Bantuan.
(3) PPK memproses pencairan dana kepada Penerima Bantuan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang Penetapan Peserta Program dan Penerima Bantuan diatur dalam Peraturan Deputi.
Koreksi Anda
