Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 07-per-m-kukm-xi-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 07-per-m-kukm-xi-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PROGRAM BANTUAN SOSIAL DALAM RANGKA PENGEMBANGAN KOPERASI, USAHA MIKRO DAN KECIL
Teks Saat Ini
Bantuan yang diberikan kepada Penerima Bantuan digunakan untuk:
a. pengembangan usaha produktif;
b. pengembangan permodalan; dan/atau
c. pengembangan sarana dan prasarana usaha.
Koreksi Anda
