Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi, dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
2. Penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk Dinas Tetap Darat dan Dinas Bergerak Darat adalah komunikasi radio yang sifat, peruntukan, dan pengoperasiannya khusus untuk Dinas Tetap Darat dan Dinas Bergerak Darat.
3. Komunikasi Radio adalah telekomunikasi dengan menggunakan gelombang radio;
4. Stasiun Radio adalah satu atau beberapa perangkat pemancar atau perangkat penerima atau suatu gabungan dari perangkat pemancar dan perangkat penerima di suatu tempat untuk menyelenggarakan suatu dinas komunikasi radio.
5. Dinas Tetap Darat adalah suatu dinas komunikasi radio antar stasiun-stasiun tetap.
6. Dinas Bergerak Darat adalah suatu dinas komunikasi radio antar stasiun bergerak dan stasiun tetap, atau antar stasiun-stasiun bergerak.
7. Sertifikasi Kecakapan Operator Radio adalah proses penerbitan sertifikat operator radio.
8. Operator Radio adalah setiap orang yang memiliki pengetahuan, dan/atau keterampilan yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan untuk melakukan kegiatan operasional komunikasi radio pada dinas tetap darat dan dinas bergerak darat, yang dibuktikan dengan memiliki Sertifikat Kecakapan Operator Radio.
9. Sertifikat Kecakapan Operator Radio selanjutnya disingkat SKOR adalah keterangan atau bukti diri seseorang sebagai tanda kewenangan untuk dapat melakukan pekerjaan sebagai operator radio pada Stasiun Dinas Tetap Darat dan Stasiun Dinas Bergerak Darat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Kurikulum dan Silabus adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar.
11. Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kecakapan Operator Radio yang selanjutnya disingkat Lembaga Diklat adalah lembaga yang mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang kecakapan operator radio.
12. Menteri adalah Menteri Komunikasi dan Informatika.
13. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
14. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.