Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang SERTIFIKASI KECAKAPAN OPERATOR RADIO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Evaluasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan oleh Tim yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Pasal.id