Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang SERTIFIKASI KECAKAPAN OPERATOR RADIO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh SKOR calon operator radio harus lulus Ujian Negara Sertifikasi Kecakapan Operator Radio yang diselenggarakan oleh Direktur Jenderal. (2) Pendaftaran Ujian Negara Sertifikasi Kecakapan Operator Radio diajukan kepada Panitia Ujian Negara Sertifikasi Kecakapan Operator Radio melalui Lembaga Diklat dengan menyerahkan persyaratan sebagai berikut: a. formulir pendaftaran yang telah diisi lengkap sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. salinan Kartu Tanda Penduduk; dan c. pas foto berwarna ukuran 2 x 3 cm sebanyak 4 lembar dengan latar belakang biru; (3) Peserta Ujian Negara Sertifikasi Kecakapan Operator Radio, dikenakan biaya yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan besarannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Pasal.id