Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang SERTIFIKASI KECAKAPAN OPERATOR RADIO
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Diklat yang telah menyelenggarakan Diklat Sertifikasi Kecakapan Operator Radio sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, harus melaporkan penyelenggaraan Diklat kepada Direktur Jenderal.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Koreksi Anda
