Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang SERTIFIKASI KECAKAPAN OPERATOR RADIO
Teks Saat Ini
Panitia Ujian Negara Sertifikasi Kecakapan Operator Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 menyampaikan laporan Penyelenggaraan Ujian Negara Sertifikasi Kecakapan Operator Radio kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
