Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang SERTIFIKASI KECAKAPAN OPERATOR RADIO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Panitia Ujian Negara Sertifikasi Kecakapan Operator Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 menyampaikan laporan Penyelenggaraan Ujian Negara Sertifikasi Kecakapan Operator Radio kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda