Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang SERTIFIKASI KECAKAPAN OPERATOR RADIO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masa laku SKOR selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. (2) Permohonan perpanjangan SKOR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan persyaratan sebagai berikut: a. SKOR asli yang masih berlaku; b. foto berwarna ukuran 2x3 cm sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar belakang warna biru. (3) Dalam hal SKOR hilang atau rusak, pemegang SKOR dapat mengajukan permohonan penggantian dengan melampirkan: a. surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Republik INDONESIA setempat untuk SKOR yang hilang; b. SKOR yang rusak; c. pas foto berwarna ukuran 2 x 3 cm sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar belakang berwarna biru.
Koreksi Anda