Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang SERTIFIKASI KECAKAPAN OPERATOR RADIO
Teks Saat Ini
(1) Masa laku SKOR selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
(2) Permohonan perpanjangan SKOR sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus melampirkan persyaratan sebagai berikut:
a. SKOR asli yang masih berlaku;
b. foto berwarna ukuran 2x3 cm sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar belakang warna biru.
(3) Dalam hal SKOR hilang atau rusak, pemegang SKOR dapat mengajukan permohonan penggantian dengan melampirkan:
a. surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Republik INDONESIA setempat untuk SKOR yang hilang;
b. SKOR yang rusak;
c. pas foto berwarna ukuran 2 x 3 cm sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar belakang berwarna biru.
Koreksi Anda
