Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang SERTIFIKASI KECAKAPAN OPERATOR RADIO
Teks Saat Ini
(1) Setiap calon Operator Radio wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan pada Lembaga Diklat yang telah memenuhi persyaratan.
(2) Lembaga Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Lembaga Diklat yang berbadan hukum INDONESIA dan telah mendapatkan rekomendasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kecakapan operator radio dari Direktur Jenderal.
(3) Untuk mendapatkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Lembaga Diklat mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan melengkapi persyaratan administrasi dan teknis sebagai berikut:
a. akta pendirian yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang, yang di dalam Anggaran Dasar pendiriannya mencantumkan bidang penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
c. mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang instruktur yang berpengalaman di bidang komunikasi radio;
d. menyediakan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan;
dan
e. menerapkan kurikulum dan silabus pendidikan dan pelatihan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Direktur Jenderal melakukan evaluasi dan verifikasi terhadap permohonan rekomendasi Lembaga Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Dalam hal hasil evaluasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak memenuhi persyaratan, maka Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada pemohon.
Koreksi Anda
