Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang SERTIFIKASI KECAKAPAN OPERATOR RADIO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) wajib menyampaikan laporan kegiatan pendidikan dan pelatihan kecakapan operator radio setelah melaksanakan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kepada Direktur Jenderal. (2) Laporan kegiatan pendidikan dan pelatihan kecakapan operator radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa antara lain: a. materi pendidikan dan pelatihan; b. peserta pendidikan dan pelatihan. (3) Format laporan kegiatan pendidikan dan pelatihan kecakapan operator radio sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri.
Koreksi Anda