Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang SERTIFIKASI KECAKAPAN OPERATOR RADIO
Teks Saat Ini
(1) Setiap pengoperasian alat dan perangkat telekomunikasi khusus pada Stasiun Dinas Tetap Darat dan Stasiun Dinas Bergerak Darat wajib dioperasikan oleh Operator Radio yang memiliki SKOR.
(2) SKOR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh seseorang setelah:
a. mengikuti Diklat Sertifikasi Kecakapan Operator Radio yang diselenggarakan oleh Lembaga Diklat; dan
b. dinyatakan lulus Ujian Negara Sertifikasi Kecakapan Operator Radio yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal.
(3) SKOR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
