Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang SERTIFIKASI KECAKAPAN OPERATOR RADIO
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Ujian Negara Sertifikasi Kecakapan Operator Radio dilaksanakan oleh Panitia Ujian Negara Sertifikasi Kecakapan Operator Radio yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
