Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang SERTIFIKASI KECAKAPAN OPERATOR RADIO
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Diklat yang tidak menerapkan kurikulum silabus, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf e dan/atau tidak mengirimkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan rekomendasi untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kecakapan operator radio.
(2) Sanksi pencabutan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) setelah Lembaga Diklat tidak menindaklanjuti peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut.
(3) Jangka waktu masing-masing peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 10 (sepuluh) hari kerja.
Koreksi Anda
