Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Produsen Benih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memproduksi benih yang ditetapkan sebagai pelaksana penyaluran benih bersubsidi oleh Menteri Negara BUMN.
2. Rekening Dana Cadangan adalah rekening milik Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang digunakan untuk menyimpan Dana Cadangan.
3. Harga Benih yang selanjutnya disingkat HB adalah semua biaya yang timbul, baik secara langsung maupun tidak langsung dari proses produksi sampai dengan benih siap jual ke kelompok tani, termasuk keuntungan dan biaya angkut sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
4. Harga Eceran Tertinggi yang selanjutnya disingkat HET adalah harga tertinggi benih yang dibeli oleh petani di tingkat kelompok tani sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
5. Subsidi Benih adalah selisih antara HB dengan HET.
6. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.
7. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Pengguna Anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
Berdasarkan alokasi dana dan besaran volume benih bersubsidi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau APBN- Perubahan, Menteri Pertanian MENETAPKAN HB dan HET.
(1) Jenis benih yang diberikan subsidi ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
(2) Penyaluran benih bersubsidi dilaksanakan oleh Produsen Benih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Besaran Subsidi Benih untuk masing-masing jenis benih dihitung berdasarkan selisih antara HB (Rp/Kg) dikurangi HET (Rp/Kg) dikalikan dengan volume penyaluran benih (Kg).
(1) Berdasarkan alokasi dana Subsidi Benih dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan, dan memperhatikan HB dan HET yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, diterbitkan DIPA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar pelaksanaan pembayaran Subsidi Benih.
(1) Dalam rangka pelaksanaan kegiatan Subsidi Benih, Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran menunjuk Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku KPA.
(2) KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan keputusan untuk MENETAPKAN:
a. pejabat yang diberi wewenang untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja/ penanggung jawab kegiatan/pembuat komitmen; dan
b. pejabat yang diberi wewenang untuk menguji tagihan kepada Negara dan menandatangani Surat Perintah Membayar.
(3) Salinan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara mitra kerja selaku kuasa Bendahara Umum Negara.
(1) KPA melakukan verifikasi terhadap pelaksanaan penyediaan dan penyaluran benih bersubsidi.
(2) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar pembayaran Subsidi Benih.
(3) Untuk melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA dapat membentuk tim verifikasi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara verifikasi diatur oleh KPA.
Tata cara pencairan dana dalam rangka pelaksanaan kegiatan Subsidi Benih dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Subsidi Benih yang belum dapat dibayarkan sampai dengan akhir bulan Desember tahun berjalan sebagai akibat dari belum dapat dilakukannya verifikasi atas dokumen tagihan pembayaran Subsidi Benih sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7, ditempatkan pada Rekening Dana Cadangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penempatan dana pada Rekening Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai tagihan dan paling tinggi sebesar sisa pagu DIPA.
(3) Pencairan dana pada Rekening Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Produsen Benih bertanggung jawab secara formal dan material atas pelaksanaan dan penggunaan dana kegiatan Subsidi Benih.
KPA bertanggung jawab sepenuhnya atas penyaluran dana Subsidi Benih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Produsen Benih menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyaluran benih bersubsidi kepada KPA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi rencana dan realisasi penyaluran benih bersubsidi.
KPA menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Terhadap pelaksanaan kegiatan Subsidi Benih, dilakukan pemeriksaan oleh pemeriksa yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPA, Direktur Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan, dan Direktur Jenderal Perbendaharaan-Kementerian Keuangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan bahwa jumlah dana pelaksanaan kegiatan Subsidi Benih lebih besar dari jumlah yang telah dibayarkan oleh Pemerintah kepada Produsen Benih, kekurangan pembayaran tersebut disulkan untuk dianggarkan dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan bahwa jumlah dana pelaksanaan kegiatan Subsidi Benih lebih kecil dari jumlah yang telah dibayarkan oleh Pemerintah kepada Produsen Benih, kelebihan pembayaran tersebut harus disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan Subsidi Benih, Kementerian Keuangan dan Kementerian Pertanian dapat membentuk tim untuk melakukan monitoring dan evaluasi sesuai dengan kewenangannya.
Peraturan Menteri ini berlaku sepanjang dana untuk keperluan subsidi benih masih dianggarkan/disediakan dalam APBN dan/atau APBN- Perubahan.
Ketentuan mengenai tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana Subsidi Benih sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.02/2010 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Benih Padi Non Hibrida, Jagung Komposit, Jagung Hibrida, dan Kedelai Bersertifikat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Maret 2013 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Maret 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id