Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 66-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 66-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA SUBSIDI BENIH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana Subsidi Benih sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 66-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Pasal.id