Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 66-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 66-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA SUBSIDI BENIH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan alokasi dana Subsidi Benih dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan, dan memperhatikan HB dan HET yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diterbitkan DIPA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar pelaksanaan pembayaran Subsidi Benih.
Koreksi Anda