Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 66-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 66-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA SUBSIDI BENIH
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan alokasi dana Subsidi Benih dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan, dan memperhatikan HB dan HET yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diterbitkan DIPA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar pelaksanaan pembayaran Subsidi Benih.
Koreksi Anda
