Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 66-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 66-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA SUBSIDI BENIH
Teks Saat Ini
Berdasarkan alokasi dana dan besaran volume benih bersubsidi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau APBN- Perubahan, Menteri Pertanian MENETAPKAN HB dan HET.
Koreksi Anda
