Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 66-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 66-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA SUBSIDI BENIH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berdasarkan alokasi dana dan besaran volume benih bersubsidi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau APBN- Perubahan, Menteri Pertanian MENETAPKAN HB dan HET.
Koreksi Anda