Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 66-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 66-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA SUBSIDI BENIH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Produsen Benih menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyaluran benih bersubsidi kepada KPA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi rencana dan realisasi penyaluran benih bersubsidi.
Koreksi Anda