Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 66-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 66-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA SUBSIDI BENIH
Teks Saat Ini
Besaran Subsidi Benih untuk masing-masing jenis benih dihitung berdasarkan selisih antara HB (Rp/Kg) dikurangi HET (Rp/Kg) dikalikan dengan volume penyaluran benih (Kg).
Koreksi Anda
