Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 66-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 66-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA SUBSIDI BENIH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Produsen Benih bertanggung jawab secara formal dan material atas pelaksanaan dan penggunaan dana kegiatan Subsidi Benih.
Koreksi Anda