Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 66-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 66-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA SUBSIDI BENIH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPA melakukan verifikasi terhadap pelaksanaan penyediaan dan penyaluran benih bersubsidi. (2) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar pembayaran Subsidi Benih. (3) Untuk melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA dapat membentuk tim verifikasi. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara verifikasi diatur oleh KPA.
Koreksi Anda