Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 66-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 66-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA SUBSIDI BENIH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan Subsidi Benih, Kementerian Keuangan dan Kementerian Pertanian dapat membentuk tim untuk melakukan monitoring dan evaluasi sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda