Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 66-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 66-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA SUBSIDI BENIH
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan Subsidi Benih, Kementerian Keuangan dan Kementerian Pertanian dapat membentuk tim untuk melakukan monitoring dan evaluasi sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
