Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 66-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 66-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA SUBSIDI BENIH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis benih yang diberikan subsidi ditetapkan oleh Menteri Pertanian. (2) Penyaluran benih bersubsidi dilaksanakan oleh Produsen Benih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda