Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 66-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 66-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA SUBSIDI BENIH
Teks Saat Ini
(1) Jenis benih yang diberikan subsidi ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
(2) Penyaluran benih bersubsidi dilaksanakan oleh Produsen Benih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
