Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan .
2. Pihak Yang Berhak Mendapatkan Pengembalian Bea Masuk, Bea Keluar, Sanksi Administrasi Berupa Denda, dan/atau Bunga yang selanjutnya disebut Pihak Yang Berhak adalah importir, eksportir, pengangkut, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha tempat penimbunan sementara, atau penerima fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26 UNDANG-UNDANG Kepabeanan.
3. Kantor Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor Pelayanan adalah Kantor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, meliputi:
a. Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai;
b. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya; atau
c. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pratama.
4. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari BUN untuk melaksanakan sebagian fungsi Kuasa BUN.
5. Pembayaran adalah kegiatan pelunasan penerimaan negara dalam rangka impor, penerimaan negara dalam rangka ekspor, penerimaan negara atas barang kena cukai, dan penerimaan negara yang berasal dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas pengangkutan barang tertentu oleh wajib bayar ke kas negara melalui Bank Devisa Persepsi, Bank Persepsi, Pos Persepsi, Kantor Pelayanan, atau Kantor Pos, dalam rangka pemenuhan kewajiban kepabeanan dan cukai.
6. Penyetoran adalah kegiatan menyerahkan seluruh pembayaran penerimaan negara dalam rangka impor, penerimaan negara dalam rangka ekspor, penerimaan negara atas barang kena cukai, dan penerimaan negara yang berasal dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas pengangkutan barang tertentu, yang diterima dari wajib bayar ke kas negara oleh Bank Devisa Persepsi, Bank Persepsi, Pos Persepsi, Kantor Pelayanan, atau Kantor Pos.
7. Keputusan Pengembalian Bea Masuk, Bea Keluar, Sanksi Administrasi Berupa Denda, dan/atau Bunga yang selanjutnya disebut Keputusan Pengembalian adalah keputusan tentang pengembalian bea masuk, bea keluar, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan.
8. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga.
9. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/ Lembaga yang bersangkutan.
10.Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi BUN.
11.Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah surat perintah yang diterbitkan oleh pejabat penandatangan SPM untuk dan atas nama PA/KPA kepada BUN atau kuasanya berdasarkan Keputusan Pengembalian untuk melakukan pembayaran sejumlah uang kepada pihak yang ditunjuk.
12.Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat yang diterbitkan oleh KPPN selaku kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berdasarkan SPM.
13.Tunggakan Utang adalah utang bea masuk, bea keluar, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga, cukai, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), dan/atau Pajak Penghasilan (PPh) yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang tidak dilunasi sampai dengan jatuh tempo, tidak mengajukan keberatan, atau banding.
14.Menteri adalah Menteri Keuangan Republik INDONESIA.
15.Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
16.Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan UNDANG-UNDANG Kepabeanan.