Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 274-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 274-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang PENGEMBALIAN BEA MASUK, BEA KELUAR, SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA, DAN/ATAU BUNGA DALAM RANGKA KEPABEANAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor Pelayanan atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan penelitian formil dan materiil atas setiap permohonan pengembalian yang diajukan.
(2) Penelitian formil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kesesuaian format dan pengisian surat permohonan; dan
b. kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan.
(3) Dalam hal permohonan telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menerbitkan tanda terima menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Dalam hal permohonan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan dimaksud dikembalikan dan pemohon dapat mengajukan kembali setelah memenuhi kelengkapan persyaratan.
(5) Penelitian materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penelitian terhadap database pengembalian untuk mengetahui bahwa bea masuk, bea keluar, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga yang diajukan pengembalian belum pernah diberikan pengembalian;
b. dokumen yang menjadi dasar pengembalian;
c. bukti penerimaan negara atau bukti pembayaran;
d. kesesuaian data antara jumlah yang dimintakan pengembalian, dokumen dasar pengembalian, dan bukti penerimaan negara;
e. setoran bea masuk, bea keluar, sanksi adminsitrasi berupa denda, dan/atau bunga yang dimintakan pengembalian sudah disetorkan ke rekening kas negara;
f. rekening penerimaan pengembalian;
g. Tunggakan Utang Pihak Yang Berhak; dan
h. kesesuaian atas jumlah dan jenis barang yang mendapatkan pembebasan atau keringanan bea masuk, dalam hal pengembalian atas impor barang yang mendapatkan pembebasan atau keringanan bea masuk.
Koreksi Anda
