Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 274-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 274-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang PENGEMBALIAN BEA MASUK, BEA KELUAR, SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA, DAN/ATAU BUNGA DALAM RANGKA KEPABEANAN
Teks Saat Ini
Pengembalian sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga dapat diberikan kepada Pihak Yang Berhak terhadap seluruh atau sebagian sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga yang telah dibayar dalam hal:
a. kelebihan pembayaran sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga karena kesalahan tata usaha;
b. kelebihan pembayaran sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga yang berkaitan langsung dengan bea masuk atau bea keluar yang dikembalikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3;
c. kelebihan pembayaran sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga sebagai akibat keputusan keberatan;
d. kelebihan pembayaran sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga sebagai akibat putusan Pengadilan Pajak; dan/atau
e. kelebihan pembayaran sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga sebagai akibat Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Koreksi Anda
