Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 274-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 274-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang PENGEMBALIAN BEA MASUK, BEA KELUAR, SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA, DAN/ATAU BUNGA DALAM RANGKA KEPABEANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembalian atas kelebihan pembayaran bea masuk, bea keluar, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga akibat Putusan Pengadilan Pajak atau Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan setelah: a. salinan putusan Pengadilan Pajak atau salinan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap telah diterima oleh Kantor Pelayanan dari Pengadilan Pajak atau Pengadilan yang menerbitkan putusan; dan b. surat permohonan pengembalian telah diajukan oleh Pihak Yang Berhak. (2) Dalam hal Pihak Yang Berhak sudah mengajukan surat permohonan pengembalian tetapi salinan putusan Pengadilan Pajak atau salinan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap belum diterima oleh Kantor Pelayanan, Kepala Kantor Pelayanan membuat surat pemberitahuan kepada Ketua Pengadilan Pajak atau Ketua Pengadilan yang menerbitkan keputusan. (3) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud padaayat (2) disampaikan dalam jangka waktu paling lama5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal surat permohonan pengembalian diterima oleh Kantor Pelayanan.
Koreksi Anda