Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 274-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 274-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang PENGEMBALIAN BEA MASUK, BEA KELUAR, SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA, DAN/ATAU BUNGA DALAM RANGKA KEPABEANAN
Teks Saat Ini
(1) Atas permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Kepala Kantor Pelayanan memberikan keputusan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak permohonan diterima.
(2) Jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak termasuk waktu yang dipergunakan untuk melakukan:
a. konfirmasi setoran bea masuk, bea keluar, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga yang diminta pengembalian ke KPPN;
b. konfirmasi ke Pengadilan Pajak atau Pengadilan, dalam hal salinan putusan Pengadilan Pajak atau putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap belum diterima oleh Kepala Kantor Pelayanan; atau
c. penetapan sebagai dasar pengembalian.
(3) Dalam hal permohonan disetujui dan pemohon tidak memiliki Tunggakan Utang, Kepala Kantor Pelayanan menerbitkan Keputusan Pengembalian menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Dalam hal Kepala Kantor Pelayanan berhalangan tetap atau sementara, Keputusan Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterbitkan oleh pejabat pengganti sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pejabat pengganti di lingkungan kementerian keuangan.
(5) Keputusan Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan kepada pemohon dan salinan Keputusan Pengembalian tersebut disampaikan kepada:
a. Direktur Jenderal
u.p.
Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai;
b. KPPN mitra kerja Kantor Pelayanan;
c. Kantor Wilayah dalam hal Kantor Pelayanan di bawah pengawasannya; dan
d. Kantor Pelayanan.
(6) Dalam hal permohonan ditolak, Kepala Kantor Pelayanan atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menyampaikan surat pemberitahuan disertai alasan penolakan.
Koreksi Anda
