Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 274-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 274-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang PENGEMBALIAN BEA MASUK, BEA KELUAR, SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA, DAN/ATAU BUNGA DALAM RANGKA KEPABEANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4, Pihak Yang Berhak mengajukan permohonan pengembalian kepada Kepala Kantor Pelayanan tempat penyelesaian kewajiban pabean dengan menggunakan formulir sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh perseorangan atau pimpinan organisasi yang memiliki kewenangan. (3) Permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau data elektronik. (4) Permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan hanya untuk 1 (satu) dokumen pabean yang menjadi dasar pengembalian. (5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan: a. fotokopi dokumen yang menjadi dasar pengembalian, antara lain: 1. Pemberitahuan Pabean; 2. surat penetapan; 3. keputusan keberatan; 4. salinan putusan Pengadilan Pajak; 5. salinan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; 6. Pasal 25 atau Pasal 26 UNDANG-UNDANG Kepabeanan, dalam hal pengajuannya terkait dengan fotokopi keputusan pembebasan atau keringanan bea masuk berdasarkan Pasal 25 dan Pasal 26 UNDANG-UNDANG Kepabeanan; dan/atau 7. dokumen yang terkait pembatalan ekspor dalam hal pengajuannya terkait barang yang dibatalkan ekspornya atau tidak jadi diekspor; b. fotokopi identitas pemohon sebagai berikut: 1. Kartu Tanda Penduduk untuk pemohon perseorangan; atau 2. Akte badan untuk pemohon berbentuk badan; c. bukti penerimaan negara atau bukti pembayaran; d. surat pernyataan bahwa bea masuk, bea keluar, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga yang diminta pengembaliannya belum pernah diberikan pengembalian; e. surat kuasa pengurusan pengembalian, dalam hal dikuasakan; f. surat keterangan dari bank bahwa rekening penerima pengembalian masih aktif; dan/atau g. dokumen lain yang dapat memperkuat alasan permohonan. (6) Dalam hal permohonan pengembalian atas impor barang yang mendapatkan pembebasan atau keringanan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf d diajukan oleh importir yang bukan penerima pembebasan atau keringanan bea masuk, selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud padaayat (5), pemohon juga harus melampirkan: a. surat pernyataan dari penerima pembebasan atau keringanan bea masuk yang menerangkan bahwa yang melakukan importasi adalah importir yang bukan penerima pembebasan atau keringanan bea masuk; dan b. fotokopi kontrak kerja antara penerima pembebasan atau keringanan bea masuk dengan importir yang melakukan importasi. (7) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk data elektronik, dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan dalam bentuk data elektronik. (8) Dalam hal Pihak Yang Berhak sudah mengajukan permohonan pengembalian tetapi surat penetapan belum diterbitkan, Kepala Kantor Pelayanan menerbitkan surat penetapan atau membuat surat permintaan tertulis kepada Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang melakukan penetapan untuk menerbitkan surat penetapan. (9) Surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disampaikan paling lama dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal surat permohonan pengembalian diterima oleh Kantor Pelayanan.
Koreksi Anda