Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 274-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 274-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang PENGEMBALIAN BEA MASUK, BEA KELUAR, SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA, DAN/ATAU BUNGA DALAM RANGKA KEPABEANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembalian bea masuk dapat diberikan kepada Pihak Yang Berhak terhadap seluruh atau sebagian bea masuk yang telah dibayar atas: a. kelebihan pembayaran bea masuk karena penetapan tarif dan/atau nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai; b. kelebihan pembayaran bea masuk karena penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean oleh Direktur Jenderal; c. kelebihan pembayaran bea masuk karena kesalahan tata usaha; d. impor barang yang mendapat pembebasan atau keringanan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26 UNDANG-UNDANG Kepabeanan; e. impor barang yang oleh sebab tertentu harus diekspor kembali atau dimusnahkan di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai; f. impor barang yang sebelum diberikan persetujuan impor untuk dipakai kedapatan jumlah yang sebenarnya lebih kecil dari pada yang telah dibayar bea masuknya, cacat, bukan barang yang dipesan, atau berkualitas lebih rendah; atau g. kelebihan pembayaran bea masuk akibat putusan Pengadilan Pajak. (2) Pengembalian bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan kepada: a. penerima pembebasan atau keringanan bea masuk; atau b. pihak pelaksana importasi seperti yang tercantum dalam keputusan pembebasan atau keringanan bea masuk. (3) Pengembalian bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak termasuk pengembalian bea masuk yang telah dibayar atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor. (4) Pengembalian kelebihan pembayaran bea masuk atas impor barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, diberikan dalam hal: a. ekspor kembali barang impor bukan merupakan kehendak importir; dan/atau b. ekspor kembali barang impor disebabkan adanya kebijakan pemerintah yang mengakibatkan barang yang telah diimpor tidak dapat dimasukkan ke dalam daerah pabean. (5) Pengembalian bea masuk kepada Pihak Yang Berhak juga dapat diberikan terhadap seluruh atau sebagian bea masuk yang telah dibayar dalam hal: a. kelebihan pembayaran bea masuk akibat keputusan keberatan; dan/atau b. kelebihan pembayaran bea masuk akibat Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Koreksi Anda