Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 274-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 274-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang PENGEMBALIAN BEA MASUK, BEA KELUAR, SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA, DAN/ATAU BUNGA DALAM RANGKA KEPABEANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kesalahan tata usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, Pasal 3 ayat (1) huruf b, dan Pasal 4 huruf a terdiri atas: a. kesalahan tulis; b. kesalahan hitung; c. kesalahan pencantuman tarif bea masuk; d. kesalahan pencantuman tarif bea keluar; e. kesalahan harga ekspor; dan/atau f. kesalahan yang mengakibatkan penyetoran penerimaan negara yang tidak seharusnya menjadi hak negara untuk menerimanya. BABII PENGAJUAN PERMOHONAN
Koreksi Anda