Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 274-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 274-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang PENGEMBALIAN BEA MASUK, BEA KELUAR, SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA, DAN/ATAU BUNGA DALAM RANGKA KEPABEANAN
Teks Saat Ini
Kesalahan tata usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, Pasal 3 ayat (1) huruf b, dan Pasal 4 huruf a terdiri atas:
a. kesalahan tulis;
b. kesalahan hitung;
c. kesalahan pencantuman tarif bea masuk;
d. kesalahan pencantuman tarif bea keluar;
e. kesalahan harga ekspor; dan/atau
f. kesalahan yang mengakibatkan penyetoran penerimaan negara yang tidak seharusnya menjadi hak negara untuk menerimanya.
BABII PENGAJUAN PERMOHONAN
Koreksi Anda
